Kepolisisan Jepang telah menahan tiga orang pada hari Rabu kemarin akibat pelanggaran perundangan hak cipta. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan mengunggah halaman dari One Piece yang belum dipublikasikan secara resmi.
Polisi menahan Wiraswasta You Uehara (30) dari Chatan, Okinawa; dan Penulis lepas Shizuka Nagaya, (23)dari Tottori. Desainer Web Ryouji Hottai (31) dari Akita juga ditahan.
Polisi mengatakan bahwa Uehara dan Nagaya membeli volume Weekly Shounen Jump lewat toko yang menjualnya lebih awal, lalu mengunggah scan halaman tersebut ke internet. Pasangan tersebut sudah melakukan hal ini sejak bulan Juli dan menghasilkan 75 juta (9,2 milyar rupiah) Yen lewat monetisasi situs mereka. Polisi juga menambahkan bahwa Hottai juga mengkopi scan tersebut untuk situsnya sendiri, dimana dia diprediksi menghasilkan 305 juta Yen (37,5 milyar rupiah) selama 3 tahun pengoperasiannya.
Uehara menerima tuduhan tersebut sementara Nagaya mengajukan banding, Nagaya mengaku dia tidak terlibat dengan operasi situs sejak tahun lalu. Hottai sendiri menerima tuduhan dan mengaku dia melakukan hal ini untuk membayar kebutuhan hidupnya.
Atas penangkapan ini, Shueisha berkomentar bahwa mereka “Kecewa kerja keras para kreator didistrubusikan secara illegal untuk mencari keuntungan.” Perusahaan berharap penangkapan ini bisa “menjadi peringatan untuk para pembajak dan penggunaan produk tanpa ijin.”
Di Jepang pelanggaran hak cipta dengan mengunggah materi yang dilindungi hak cipta ke internet tanpa izin dapat memberikan pelaku seberat-beratnya ditahan 10 tahun atau denda 10 juta Yen.
Iya, kami juga sadar dengan ironi dari seri bajak laut yang dibajak. Melihat keuntungan yang diterima situs tersebut, nampaknya akan masih banyak lagi individu yang masih membandel dan menerima risiko penahanan.